• Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Emas168
  • Nov
    06
    2015
    0

    Krisis Dunia “Global Warming” dan Peran Ruang Terbuka Hijau Menyelesaikannya

    Krisis Dunia “Global Warming” dan Peran Ruang Terbuka Hijau Menyelesaikannya

     rth2

    Oleh : Eka Buyung Lienadi

    31 Oktober 2015

     

    Dewasa ini dunia kita mengalami berbagai permasalahan lingkungan. Salah satu permasalahan paling menonjol yaitu Global Warming. Global Warming merupakan peristiwan meningkatnya suhu di permukaan bumi. Dampak pemasanan global atau global warming sudah dapat dirasakan sehari-hari. Di mana pun manusia tinggal, pasti sudah terasa adanya peningkatan suhu. Berdasarkan pusat data iklim nasional di Amerika Serikat ( NOAA NCDC) , peningkatan suhu global pada Maret 2015 telah mencetak rekor baru di dunia.

    Manusia cenderung lebih tanggap menyelesaikan permasalahan bila sudah merasakan dampaknya secara riil. Peningkatan suhu telah membuat sebagian besar masyarakat mengeluh tetapi belum bertindak. Penduduk dunia harus sadar dampak jangka panjang dari pemanasan global. Gunung dan bongkahan es di kutub mencair. Hal ini menyebabkan meningkatnya volume air laut dan meningkatkan ketinggian permukaannya. Menurut BBC dalam jurnal Geophysical Research Letter, es di kutub menyusut 16 miliar ton per tahun. Penyusutan ini setara dengan peningkatan permukaan air laut setinggi 0,43 milimeter per tahun. Fenomena ini akan meningkatkan banjir di seluruh dunia. Fenomena lain akibat dari pemanasan global yaitu heat attack. Heat attack merupakan suatu kondisi yang menyebabkan peningkatan suhu ekstrim di suatu daerah. Salah satu faktor utama dari heat attack yaitu pemanasan global. Pada Mei 2015 silam, telah meninggal dunia 500 korban jiwa akibat serangan panas di India.

    Penyebab dari pemanasan global yaitu terakumulasinya CO2 di lapisan atmosfer bumi. Akumulasi gas karbondioksida menyebabkan panas di bumi seolah-olah terperangkap dan tidak dapat keluar dari bumi.

    Pokok yang penting untuk dibahas yaitu solusi. Solusi masalah ini sederhana yaitu menanam dan merawat tanaman. Tanaman memiliki kemampuan untuk melakukan fotosintesis. Fotosintesis merubah gas karbondioksida menjadi gas oksigen yang bermanfaat bagi manusia. Solusi seperti konservasi hutan telah dilaksanakan tetapi hasilnya belum memuaskan. Bahkan sejak bulan Agustus 2015, kebakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan belum dapat dipadamkan oleh pemerintah. Berkaca dari kenyataan ini, kita harus melihat solusi sederhana tetapi efektif! Kita, masyarakat penghuni dunia, harus bersama-sama bergerak! Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi solusi paling tepat melihat kondisi dunia sekarang!

    Menurut Peraturan Mendagri No 1 tahun 2007, Ruang Terbuka Hijau  adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. . Pendirian RTH di perkotaan pun sudah diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Disebutkan dalam undang-undang bahwa minimal luas RTH yaitu 30% dari wilayah kota. RTH pun tidak sebatas taman kota atau peohonan di sepanjang pinggir jalan. UU Nomor 26 tahun 2007 menyatakan jelas adanya RTH privat. RTH privat merupakan RTH yang dimiliki, dikelola, dan dirawat oleh rakyat. Dari definisi RTH dan klasifikasinya kita bisa melihat berbagai manfaat RTH yang dijelaskan sebagai berikut.

    Pertama, RTH sangat sederhana. Semua orang dapat berkontribusi menghentikan pemanasan global. Menanam tanaman kecil di pekarangan rumah saja sudah merupakan upaya mendirikan RTH. Kedua, RTH memiliki banyak manfaat lainnya. RTH memperbaiki udara buruk perkotaan, meningkatkan kesehatan dan keindahana kota, memiliki nilai ekonomis, dll. Ketiga, saat ini belum seluruh masyarakat sadar akibat dari merusak lingkungan. Penebangan liar dan pembakaran hutan terjadi di seluruh wilayah. Akan tetapi, masyarakat harus segera menciptakan solusi yang efektif dengan semakin parahnya dampak pemanasan global. Lokasi RTH di perkotaan menyebabkan RTH selalu mendapat pengawasan warga. RTH menjadi solusi efektif karena tidak mudah dirusak sembarangan.

    Walaupun dampak parah dari pemanasan global belum terlalu terasa dan masih ada masyarakat yang tidak peduli lingkungan, kita harus sadar. Kita harus bergerak! Kita harus bertindak! Ruang terbuka hijau menjadi solusi paling efektif bagi kita. Oleh karena itu, marilah kita menyelamatkan dunia dengan menciptakan, menjaga, dan merawat ruang terbuka hijau!

     

     

     

    Sumber

    Alia, Siti Sarifah, 2014, Es Kutub Selatan Menyusut 160 Miliar Ton per Tahun, diakses 29 Oktober 2015, http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/505750-es-kutub-selatan-menyusut-160-miliar-ton-per-tahun

    Tribunnews.com, 2015, Bumi Makin Panas, Peningkatan Suhu Global Sentuh Rekor pada Maret 2015, diakses 29 Oktober 2015, http://www.tribunnews.com/iptek/2015/04/20/bumi-makin-panas-peningkatan-suhu-global-sentuh-rekor-pada-maret-2015

    BBC, 2015, Hawa panas menewaskan 500 orang di India, diakses 29 Oktober 2015, http://www.bbc.com/indonesia/dunia/2015/05/150525_dunia_india_panas

    http://www.bkprn.org/peraturan/the_file/UU_No26_2007.pdf

    Nov
    06
    2015
    0

    Pentingnya Ruang Terbuka Hijau dalam Kehidupan Masyarakat Perkotaan

    Pentingnya Ruang Terbuka Hijau dalam Kehidupan Masyarakat Perkotaan

    rth1

    ditulis oleh : Eka Buyung Lienadi

    28 Oktober 2015

     

    Peningkatan populasi manusia sudah melebihi ambang batas ketersediaan sumber daya alam di dunia. Menurut PBB, saat ini manusia sedang menggunakan 1,5 kali sumber daya alam bumi. Populasi penduduk pun akan terus meningkat. Penduduk dunia akan mencapai 8,5 miliar jiwa pada 2030, lalu 9,7 miliar jiwa pada 2050, dan melampaui 11 miliar orang pada 2100 (Kompas, 2015). Dengan begitu eksploitasi sumber daya alam untuk pangan, sandang, dan papan tidak terhindari. Semakin hari, semakin banyak lahan hijau yang beralih fungsi menjadi daerah pemukiman, perkantoran, dan industri. Selain itu, jumlah kendaraan bermotor selalu meningkat setiap tahunnya. Hal ini berdampak fatal pada kualitas udara, khususnya daerah perkotaan. Gas CO dan CO2 dari asap kendaraan bermotor dan limbah industri serta CH4 dari sampah permukiman dan perkantoran  berdampak pada pemanasan global. Selain itu, kandungan udara perkotaan saat ini telah mengakibatkan ISPA, asma, dan kanker paru-paru (Windoro, 2014). Ironinya, solusi utama bagi masalah ini yaitu hutan yang semakin harinya semakin berkurang. Oleh karena itu, perlu dibuat dan dilestarikan perhutanan khususnya di perkotaan. Dengan demikian, ruang terbuka hijau (RTH) menjadi solusi utama dalam menyelesaikan masalah udara di perkotaan.

    Menurut Peraturan Mendagri No 1 tahun 2007, Ruang Terbuka Hijau  adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Pendirian RTH di perkotaan pun sudah diatur dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Disebutkan dalam undang-undang bahwa minimal luas RTH yaitu 30% dari wilayah kota. Akan tetapi, banyak perkotaan belum memenuhi standar luas RTH. Ibukota Republik Indonesia pun hanya menargetkan 13,95% wilayah kota yang digunakan sebagai RTH pada tahun 2010 dengan realisasi hanya 9% wilayah kota yang digunakan sebagai RTH. RTH pun tidak terbatas didirikan oleh pemerintah Indonesia. Tersebut jelas dalam UU Nomor 26 tahun 2007 adanya RTH privat. RTH privat yaitu ruang terbuka hijau yang dimiliki dan dikelola oleh rakyat.  Dengan demikian, rakyat juga harus mengambil bagian dalam usaha pembangunan RTH dan pemulihan kondisi udara kota yang tercemar. Kesadaran rakyat akan lingkungan menjadi permasalahan utama. Padahal, masyarakat hanya belum menyadari manfaat RTH yang akan dijelaskan sebagai berikut.

    Pertama, fungsi ekologis sebagai paru-paru kota. Udara perkotaan kontemporer sudah terbukti mengandung kandungan logam yang berbahaya bagi tubuh manusia. Bila udara ini ‘dilestarikan’, jumlah kasus penyakit ISPA, asma, bahkan kanker paru-paru akan terus meningkat. Selain itu resiko kematian bayi dalam kandungan maupun bayi yang baru saja lahir semakin besar. Dengan fotosintesis tanaman, udara toksik kota yang mengandung CO2 akan digantikan dengan gas O2 yang bermanfaat bagi pernapasan manusia. Mengatasi permasalahan udara menjadi tujuan dan manfaat utama agar kesehatan di wilayah perkotaan terjamin.

    Kedua, RTH memiliki fungsi sebagai tempat penyerapan air. Air dari hujan harus dapat melakukan penetrasi ke dalam tanah agar dapat dikonversi secara alamiah menjadi air minum yang sehat. Akan tetapi, banyaknya lahan ‘baru’ pada perkotaan telah menghilangkan sarana air untuk masuk ke dalam tanah. Sistem gorong-gorong dan sungai yang telah dibuat menjadi tidak efektif karena kebiasaan buruk masyarakat membuang sampah sembarangan dan menyebabkan banjir ‘buatan’. Dengan RTH, permasalahan air dan banjir dapat dicegah.

    Ketiga, sebagai tempat rekreasi. Kehidupan di perkotaan dengan suasana udara yang buruk dan beban tugas sehari-hari menimbulkan penat, bosan, hingga stress di tengah masyarakat. RTH dapat dibuat konsep taman kota sehingga dapat digunakan sebagai tempat rekreasi.

    Keempat, sebagai habitat untuk melestarikan keanekaragaman hayati. Dewasa ini, semakin luas lahan yang dieksploitasi manusia dan semakin sedikit habitat binatang maupun tumbuhan. Hal ini mengancam kelangsungan hidup berbagai makhluk hidup, bahkan beresiko terhadap kepunahan makhluk hidup. Padahal sudah sepantasnya umat manusia sebagai ciptaan Tuhan dan demi pengabdian ilmu bagi dunia, manusia harus melestarikan keanekaragaman hayati. Langkah kecil seperti RTH memberikan kehidupan bagi tanaman, binatang yang tinggal, dan bagi manusia.

    Kelima, pelestarian budaya dan edukasi. Suatu kota mencerminkan budaya masyarakatnya. Bila suatu kota asri nan bersih, maka penduduk lain dapat melihat bahwa kota tersebut memiliki budaya cinta lingkungan. Perancangan dan pelestarian RTH yang baik menimbulkan kesan baik juga akan penduduknya. Selain itu, RTH dalam konsep taman kota dapat dimanfaatkan oleh warganya sebagai media edukasi, sarana berekspresi dan berkreasi, serta melestarikan budaya.

    Pada zaman kontemporer ini segalanya dirasa kurang bila tidak ada nilai ekonomisnya. Maka dari itu, fungsi keenam yaitu fungsi ekonomis. Hasil kayu dari pohon menghasilkan nilai ekonomis yang tinggi. Tidak hanya itu, RTH dapat dikembangkan untuk mempromosikan perkotaan hingga negara sebagai objek wisata. Turis yang jenuh dengan kondisi udara wilayahnya akan mencari tujuan wisata yang asri. Dengan demikian, RTH memiliki peran penting dalam mengisi kas wilayah dan/atau devisa negara.

    Udara buruk perkotaan memberikan dampak buruk bagi manusia. RTH jelas menjadi solusi efektif menghadapi permasalahan lingkungan. Sudah seharusnya manusia sebagai makhluk berakal dan berhati untuk ikut peduli terhadap permasalahan lingkungan. Pendirian RTH berkontribusi menyelesaikan permasalahan lingkungan. Oleh karena itu, marilah kita menyadari pentingnya ruang terbuka hijau dan ikut mengembangkannya.

     

    Sumber:

    http://www.bkprn.org/peraturan/the_file/UU_No26_2007.pdf

    Arabiya, Al, 2015, PBB: Pada 2050, Jumlah Penduduk Indonesia Melebihi 300 Juta Jiwa, diakses 24 Oktober 2015, dari http://internasional.kompas.com/read/2015/07/30/17581071/PBB.Pada.2050.Jumlah.Penduduk.Indonesia.Melebihi.300.Juta.Jiwa

    Priherdityo, Endro, 2015,  Polusi Asap, Lebih bahaya di Riau atau di jakarta?, diakses 24 Oktober 2015, dari http://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20150908161541-255-77398/polusi-asap-lebih-bahaya-di-riau-atau-jakarta/

    Lallanilla, Marc, 2015, Greenhouses gas Emissions: Causes & Sources, diakses 24 Oktober 2015, dari http://www.livescience.com/37821-greenhouse-gases.html

    Windoro, Joko, 2014, Kesehatan Anak & Polusi Udara Jakarta, diakses 24 Oktober 2015, dari http://www.dokterkuonline.com/#!KESEHATAN-Anda-Polusi-Udara-Jakarta/c1dgm/173D0CC9-921D-48BC-85D2-3D102816717F

    Pratiwi, Ardini. F, 2012, Pentingnya Peran Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bagi Kehidupan Masyarakat di Daerah Perkotaan, diakses 24 Oktober 2015, dari https://ardinifp.wordpress.com/2012/05/07/ruang-terbuka-hijau-bagi-perkotaan/

    Oct
    14
    2015
    0

    Eternal Fire Kebakaran Hutan Riau

    Eternal Fire

    Kebakaran Hutan di Riau

    ditulis oleh : Eka Buyung Lienadi

    13 Oktober 2015

    persebaran api

    persebaran api

    Kebakaran hutan di Riau dan daerah sekitarnya menjadi sebuah topik panas yang gemar diliput di media massa sekarang ini. Kebakaran hutan yang sudah bermula sejak September 2015 belum berhasil dipadamkan oleh pemerintah Indonesia. Menurut data BPNB, kerugian negara sudah melebihi Rp 20 T. Padahal kejadian ini sudah terjadi berulang kali terjadi sejak 2009.

     

    Apa penyebab kebakaran hutan Sumatera?

    Kebakaran hutan muncul pada  musim kemarau setiap tahunnya. Kebakaran menjadi hal yang lumrah ketika suhu udara di Indonesia meningkat dan curah hujan semakin kecil. Pada musim kemarau pun bencana kekeringan sudah menjadi hal yang normal setiap tahunnya.

     

    Akan tetapi, telah terjadi kasus bahwa hutan di Sumatera telah dibakar. Hal ini telah terbukti dengan penahanan 23   orang tersangka pembakaran hutan pada tahun 2013. Tahun 2015 ini pun panglima TI, Gatot Nurmayanto, telah menginstruksikan 1150 prajurit TNI untuk melakukan pemadaman kebakaran hutan sekaligus tindakan polisioner (tindakan untuk menahan tersangka kasus pembakaran hutan). Diduga momen kemarau dimanfaatkan perusahaan swasta industri kayu sebagai alasan untuk melakukan ‘pembersihkan lahan’. Pembakaran hutan merupakan metode yang lebih efisien dan cepat dibandingkan dengan memperkerjakan orang untuk memangkas hutan. Oleh karena itu, perusahaan industri hasil hutan seperti perkebunan kelapa sawit menjadi ‘tersangka’ utama dalam kasus pembakaran hutan. Namun sampai sekarang belum berhasil diperoleh bukti yang cukup mengenai ‘dalang’ pembakaran hutan di Sumatera.

     

    Mengapa Perusahaan Kelapa Sawit menjadi ‘tersangka’?

    Bisnis kelapa sawit menjadi bisnis yang menggiurkan di indonesia. Sejak awal diperkenalkan di indonesia pada tahun 1911, bisnis kelapa sawit terus berkembang. Perkembangan kelapa sawit terus melonjak mulai tahun 1980. Luas lahan perkebunan sawit pada 1980 yaitu 290.000 hektare, melesat menjadi lebih dari 9 juta hektare pada 2012. Indonesia menjadi penghasil CPO (crude palm oil) terbesardi dunia yaitu 24 juta ton per tahun. Hanya 5 juta yang dikonsumsi di dalam negeri dan sisanya diekspor ke luar negeri. Bisnis ini menjadi penghasil devisa terbesar negara kita setelah oil and gas yaitu sekitar USD 20 juta per tahun. Selain itu tingkat permintaan akan CPO selalu meningkat setiap tahunnya termasuk permintaan dari dalam negeri yaitu 5,5 % per tahun.

    Akan tetapi, akibat dari bisnis yang sangat menguntungkan yaitu banyaknya pelaku bisnis dan kerusakan tanah. Banyaknya pelaku bisnis mengakibatkan semakin banyak lahan yang perlu dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. Konversi lahan memerlukan cost. Metode paling murah dan cepat yaitu dengan pembakaran hutan yang menjadi hot issue sekarang ini. Permasalahan yang kedua yaitu kerusakan tanah. Tanaman sawit merupakan tanaman yang dapat merubah kadar nitrogen dalam tanah. Pengolahan minyak sawit pun mempengaruhi kelangsungan hidup mikroba penyubur tanah. Kerusakan tanah yang tidak dapat dihindari ini memaksa pelaku bisnis untuk selalu mencari lahan baru untuk dikonversi dan dieksploitasi.

     

    Apa dampaknya?

    1. Aktivitas publik terhambat

    Aktivitas sehari-hari seperti sekolah, bekerja, kegiatan ekonomi, dll. Menjadi terhambat akibat kabut asap dari kebakaran hutan Riau. Kabut asap menghalangi jarak pandang manusia. Hal ini menyebabkan berkendara menjadi suatu hal yang berbahaya. Bandara Internasional Sultan Syarif kasim II di Pekanbaru pun terhambat. Operasi terpaksa dihentikan dan 16 maskapai penerbangan serta PT Angkasa Pura mengalami kerugian. Kabut asap ini pun sempat menghambat perjalanan Presiden Joko Widodo menuju Pekanbaru.

     

    1. Asap berbahaya

    Tingkat bahaya dari asap di Riau pun sudah mencapai tingkat ‘Berbahaya’. Tingkatan ini sudah merupakan tingkatan yang tidak wajar dan harus segera ditangani oleh pemerintah. Beberapa kasus ISPA sudahterjadi di Pulau Sumatera. Sedihnya, pelajar diperbolehkan bersekolah dalam tingkatan asap ‘sangat tidak sehat’. Walaupun tidak diizinkan untuk bersekolah pada kondisi ‘ berbahaya’.

     

    Kabut asap dari kebakaran hutan mengandung gas CO2. Gas ini merupakan racun bagi tubuh manusia. Informasi yang berhasil didata tercatat lebih dari 53.553 kasus penyakit di Riau. Lebih dari 4 ribu jiwa mengidap penyakit mata dan kulit oleh karena asap. Selain itu terdapat korban yang terserang penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) seperti sesak napas, asma, paru-paru, bahkan juga penyakit jantung. Asap ini pun telah menelan 1 korban jiwa.

     

    1. Hubungan bilateral terancam

    Kabut asap sudah merambah hingga negara Singapura dan Malaysia. Pemerintah Malaysia pun sudah mengeluarkan himbauan keras bagi pemerintah Indonesia untuk menindaklanjuti masalah kebakaran hutan dengan serius pada tahun 2015 ini. Dikhawatirkan hubungan bilateral negara Indonesia dengan negara yang menjadi korban kabut asap merenggang hanya akibat dari kelalaian manusia Indonesia.

    persebaran kabut asap hingga luar negeri

    persebaran kabut asap hingga luar negeri

     

    1. Asap CO2 menyebabkan global warming

    Indonesia menjadi salah satu negara dengan laju deforestasi terbesar di dunia. Tingkat produksi oksigen semakin berkurang dengan berkurangnya jumlah pohon sebagai penghasil oksigen dan penyerap CO2. Asap dari kebakaran hutan mengandung CO2 yang mempengaruhi terjadinya efek rumah kaca.

     

    1. Dampak sosial dan ekonomi

    Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin berkurang dengan semakin lamanya usaha menyelesaikan krisis kebakaran hutan. Masyarakat menjadi resah karena usaha ekonomi mereka tidak berjalan dan kesehatan mereka terancam. Di sisi pemerintah, dana yang sudah dikeluarkan untuk menyelesaikan krisis juga tidak kecil.

     

    Apa Solusinya?

            Suatu permasalahan harus diberantas dari akar permasalahanyya. Jika tidak, suatu masalah berubah menjadi masalah berulang atau menjadi masalah yang semakin parah. Selain itu ada pepatah “lebih baik mencegah sebelum mengobati”, lebih baik rakyat Indonesia mencegah kebakaran sebelum berusaha memadamkannya. Seperti yang telah disebutkan kerugian dari kebakaran sudah mencapai lebih dari Rp 20 T. Rakyat Indonesia harus memikirkan solusi preventif yang efektif.

     

    Solusi seperti mempersulit izin usaha ataupun pemberian sanksi bagi pembakar hutan sudah dilakukan oleh pemerintah tetapi hasilnya belum memuaskan. Banyak pejabat negara dari bagian administrasi, perizinan, hingga kepolisian sudah terindikasi menerima suapan dari perusahaan terkait kebakaran. Oleh karena itu, diperlukan solusi baru.

     

    Selama ini metode pencegahan selalu ditekankan pada metode hukuman. Sudah saatnya Indonesia mencoba metode reward and punishment. Metode reward diperuntukkan bagi pejabat negara yang dapat membuktikan dirinya menolak suap untuk suatu tujuan buruk, bagi polisi hutan atau masyarakat yang melaporkan atau mencegah terjadinya pembakaran hutan, dan bagi pembakar hutan yang mau melaporkan ‘dalang’ yang menyuruhnya membakar hutan. Tentunya metode reward saja tidak cukup. Kita tetap perlu melaksanakan metode punishment. Usaha polisioner seperti yang diungkapkan Kepala TNI, Gatot Nurmayanto, seharusnya dilakukan juga bagi para pejabat di wilayah Riau dan sekitarnya. Tindakan polisioner bukan dalam arti penangkapan, tetapi penyelidikan pejabat negara di wilayah Sumatera.

     

    Melihat kondisi kebakaran hutan di Sumatera beberapa tahun terakhir, sudah saatnya pemerintah bertindak tegas. Bila perlu, perizinan untuk penciptaan perkebunan kelapa sawit bagi pihak swasta dihentikan. Tentunya penciptaan perkebunan kelapa sawit oleh pihak negara juga harus dibatasi. Walaupun kelapa sawit merupakan salah satu sumber devisa negara, perlu dilihat pula jumlah kerugian Negara Indonesia akibat kebakaran. Kerugian pun tidak hanya berhenti pada biaya, tetapi menjadi masalah jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan pergerakan ekonomi daerah Sumatera. Negara Indonesia sebagai negara demokrasi harus mengutamakan rakyatnya. Adanya larangan alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit tidak akan mengurangi devisa negara secara signifikan. Lahan yang sudah lebih dari 6,3 juta hektare sei-Indonesia dimanfaatkan sebagai perkebunan sawit, dapat terus digunakan. Larangan alih fungsi lahan pun memudahkan pejabat negara seperti kepolisian atau KPK untuk melakukan inspeksi, pengawasan, dan penyelidikan.

     

    Dengan begitu, diharapkan kebakaran hutan dapat dicegah dan Indonesia dapat menjadi semakin makmur dengan tetap bangga akan kelestarian lingkungannya.

     

    Penutup

    Indonesia sekarang sedang dilanda musibah kebakaran hutan. Banyak dampak  telah membawa duka bagi rakyat dan negara. Dipercaya sebagian besar kebakaran disebabkan pihak tak bertanggung jawab. Namun, kita sebagai rakyat Indonesia harus berpikir cerdas, kritis, dan inovatif. Tulisan di atas hanya menggambarkan suatu opini. Kita, rakyat Indonesia, tidak boleh hanya berpikir tentang masalah tetapi harus berpikir pada solusi. Tentunya penyebab kebakaran hutan bukan seluruhnya akibat hutan kita dibakar. Semoga tulisan saya ini dapat mengembangkan wawasan pembaca dan menggerakan hati saudara untuk menjaga kelestarian lingkungan kita.

    Save Indonesia!

    Hidup Alamku!

    Jaya Indonesiaku!

     

     

     

    Sumber

    http://daerah.sindonews.com/read/756021/24/polisi-telah-tangkap-23-pelaku-pembakar-hutan-di-riau-1372664814

     

    http://www.kompasiana.com/wardhanahendra/karena-kelapa-sawit-hutanku-makin-sakit_54f84017a33311cf5d8b4a25

     

    http://www.cnnindonesia.com/nasional/20151001162312-20-82174/bnpb-kerugian-negara-akibat-kebakaran-hutan-melebihi-rp-20t/

     

    http://www.kompasiana.com/roziqinmatlap/kelapa-sawit-potensi-indonesia-yang-mendunia_552fd98d6ea83460518b4569

     

    http://www.antaranews.com/berita/423625/16-maskapai-hentikan-penerbangan-akibat-asap-riau

     

    http://lem.fkt.ugm.ac.id/2014/03/dampak-kebakaran-riau/

    Powered by WordPress. Theme: TheBuckmaker

  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO
  • PADANGTOTO