Oct
27
2015
0

Bonus Demografi Indonesia

Bonus Demografi Indonesia

Ditulis oleh : Eka Buyung Lienadi

27 Oktober 2015

 

Dewasa ini kita tidak asing mendengar kata “bonus demografis Indonesia”. Namun, apa yang dimaksud dengan bonus demografis? Belum seluruh masyarakat Indonesia mengerti maksud dari kata tersebut.

 

Suatu negara dikatakan memiliki bonus demografis ketika jumlah warga negara usia produktif ( 15 – 64 tahun) jauh melebihi jumlah warga negara tanggungan. Yang dimaksud dengan warga tanggungan yaitu warga dengan usia dibawah 15 tahun dan di atas 64 tahun. Menurut Surya Chandra, anggota Komisi IX DPR, pada tahun 2020-2030, diramalkan jumlah penduduk usia produktif mencapai 70 % dari seluruh penduduk Indonesia.

 

Bonus demografis Indonesia disebut dengan istilah ‘bonus’ tentunya dengan alasan. Dengan jumlah tenaga kerja produktif yang mendominasi, Indonesia dapat memacu pembangunan negara dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu dana sosial negara bagi penduduk berusia lanjut akan menurun dan dapat dialihkan ke sektor pembangunan negara.

 

Bonus demografis merupakan suatu peluang. Suatu peluang yang tidak dipersiapkan dengan baik pun dapat menjadi bencana. Untuk mengambil manfaat dari bonus demografis dibutuhkan 2 syarat.

 

Pertama, harus tersedia cukup lapangan pekerjaan. Indonesia perlu menyiapkan lapangan pekerjaan bagi 70% penduduk Indonesia. Bila hal itu tidak tercapai, maka jumlah pengangguran akan semakin banyak. Tingkat kemiskinan meningkat, kesehatan menurun, perekonomian nasional memburuk, dan bencana lainnya akan timbul. Tanggung jawab penyediaan lapangan pekerjaan tidak hanya terletak di bahu pemerintah. Masayarakat Indonesia juga harus menambah jumlah lapangan pekerjaan di Indonesia. Untuk mensukseskan hal tersebut, diperlukan kontribusi pemerintah, LSM, dan organisasi lainnya untuk mendukung jiwa wirausaha masyarakat. Selain itu, pemerintah harus dapat mengontrol kesempatan kerja dari perusahaan asing. Istilah pengontrolan bukan berarti larangan ketat bagi tenaga asing yang masuk ke Indonesia tanpa konsekuensi kualitas tenaga kerja dari Indonesia. Akan tetapi, membatasi jumlah perusahaan asing yang masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memperbanyak lapangan pekerjaan bagi rakyat Indonesia. Dengan kemampuan pemerintah dalam melakukan pengontrolan kesempatan kerja, dampak positif bonus demografis akan memajukan bangsa.

 

Syarat kedua yaitu tenaga kerja Indonesia harus berkualitas. Bila tidak dapat memenuhi kualitas lapangan pekerjaan yang dibutuhkan, posisi lapangan pekerjaan akan terenuhi oleh warga asing. Selain itu rendahnya kualitas tenaga kerja tanpa kesempatan kerja yang memadai hanya akan menambah pengangguran. Untuk memenuhi syarat ini, pemerintah harus gencar dalam membangun pendidikan nasional. Warga Indonesia pun harus turut aktif mendukung program peningkatan pendidikan oleh pemerintah. Dukungan pun dapat disampaikan dalam bentuk pujian, saran, atau kritik membangun. Indonesia harus meredam angka putus sekolah dan menyukseskan program wajib belajar 12 tahun.

 

Sebagaimana telah disebutkan, suatu bonus harus disiapkan dengan baik agar menjadi berkah. Apabila kedua syarat tersebut dapat dipenuhi, Indonesia dapat dipastikan akan maju. Satu hal yang perlu menjadi catatan yaitu kesuksesan bergantung pada kontribusi setiap warga negara. Kita tidak boleh hanya menunggu pemerintah atau relawan beraksi. Semua orang dapat berkontribusi! Kontribusi dengan revolusi mental! Kata-kata seperti “jaminan kerja” hanya dipikirkan oleh mental yang bobrok. Rakyat Indonesia harus memiliki semangat kompetisi, semangat ingin maju, kreativitas, tidak malas, dan tetap memiliki semangat kasih dan persatuan!

 

 

Source:

https://seronokcat.wordpress.com/planologi-2/kependudukan/bonus-demografi-bonus-demografi-jadikan-berkah-singkirkan-bencana/

http://www.kompasiana.com/dwi_klarasari/bonus-demografi-ibarat-pisau-bermata-dua_54f439e3745513a22b6c86d0

http://alyuhdi18.blogspot.co.id/2015/06/bonus-demografi.html

Powered by WordPress. Theme: TheBuckmaker